UGD




Sesuai dengan visi RS untuk menjadi RS bertaraf Internasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan menyediakan pelayanan komprehensif bermutu tinggi, pelayanan Gawat Darurat hadir selama 24 jam untuk melayani anda. Semua fasilitas yang tersedia di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Dian Husadadirancang khusus sesuai dengan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan anda akan pelayanan emergency.
 
Jenis Pelayanan Emergency Yang Paling Sering Dilakukan 
•    Tindakan penyelamatan jiwa pada pasien henti napas dan henti jantung;
•    Penanganan pasien sesak napas;
•    Penanganan serangan jantung/Payah Jantung; 
•    Penanganan pasien tidak sadar;
•    Penanganan pasien kecelakaan;
•    Penanganan pasien cidera, Contoh. cedera tulang, cidera kepala, dll.;
•    Penanganan pasien dengan pendarahan;
•    Penanganan kasus Stroke; 
•    Penanganan pasien kejang dan kejang demam pada anak;
•    Penanganan pasien dengan luka-luka;
•    Penanganan pasien keracunan;
•    Penanganan pasien dengan sakit perut hebat;
•    Penanganan medis korban bencana / disaster

Pelayanan 24 Jam Ambulans Gawat Darurat (Area dalam kota Jakarta dan luar Kota)
•    Untuk transportasi pasien dengan Perawat Ambulans sebagai pendamping;
•    Untuk MEDIVAC (Medical Evacuation), yaitu transportasi pasien dengan Tim Medivac 
(Dokter & Perawat) sebagai pendamping;
•    Ambulans Stand By.

Fasilitas di Unit Gawat Darurat Yang Tersedia Meliputi :
•    Ruang tunggu 
•    Ventilasi Mekanik
•    Defibrilator 
•    Bedside Monitor
•    Pulse Oxymeter
•    Monitor Tekanan Darah
•    Elektrokardiografi (EKG)
•    Peralatan Resusitasi

Pemeriksaan
•    Pada saat masuk UGD, Perawat akan mengantar pasien ke tempat pemeriksaan dan menanyakan tentang gejala/gangguan yang diderita, memeriksa nadi, tekanan darah, suhu tubuh, dll.
•    Petugas administrasi akan menanyakan mengenai data identitas, nomor rekam medik dan kartu asuransi (bila ada)
•    Anda akan diperiksa Dokter Jaga. Berikan informasi yang sejelas-jelasnya agar segera diketahui penyakit/gangguan yang dialami.

Penunjang Medis
•    Dokter Jaga dapat meminta dilakukan pemeriksaan Laboratorium, Foto Rontgen, USG, EKG dll, dalam rangka menegakkan diagnosa.
•    Beberapa pemeriksaan membutuhkan waktu 1 sampai 2 jam sehingga pasien harus menunggu sebelum diberikan pengobatan.

Penanganan
•    Penanganan emergency akan segera dilakukan Dokter Jaga sedangkan penanganan definitif setelah diagnosis ditegakkan.
•    Bila pasien memerlukan perawatan lanjutan maka akan ditempatkan pada Ruang Perawatan Umum atau Ruang Intensif tergantung keadaan pasien
•    Pasien/keluarganya akan diminta persetujuan perawatan untuk kamar perawatan dan Dokter yang akan merawat
•    Pasien yang tidak memerlukan perawatan akan dipulangkan setelah mendapatkan pengobatan

Dokter Jaga akan berkonsultasi dengan Dokter Spesialis untuk tindakan yang bukan kewenangannya

Penanganan emergency dilakukan secara cepat, akurat dan komprehensif oleh tenaga medik dan perawat yang profesional dengan didukung peralatan mutahir dan dapat diandalkan. Penyakit/gangguan yang tidak membahayakan nyawa atau tidak memerlukan penanganan segera, dapat ditangani di UGD namun pasien emergency tetap didahulukan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar