UGD
Sesuai dengan visi RS untuk menjadi RS bertaraf Internasional
yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan menyediakan pelayanan
komprehensif bermutu tinggi, pelayanan Gawat Darurat hadir selama 24 jam untuk
melayani anda. Semua fasilitas yang tersedia di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Dian
Husadadirancang khusus sesuai dengan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan anda
akan pelayanan emergency.
Jenis
Pelayanan Emergency Yang Paling Sering Dilakukan
• Tindakan
penyelamatan jiwa pada pasien henti napas dan henti jantung;
• Penanganan
pasien sesak napas;
• Penanganan
serangan jantung/Payah Jantung;
• Penanganan
pasien tidak sadar;
• Penanganan
pasien kecelakaan;
• Penanganan
pasien cidera, Contoh. cedera tulang, cidera kepala, dll.;
• Penanganan
pasien dengan pendarahan;
• Penanganan
kasus Stroke;
• Penanganan
pasien kejang dan kejang demam pada anak;
• Penanganan
pasien dengan luka-luka;
• Penanganan
pasien keracunan;
• Penanganan
pasien dengan sakit perut hebat;
• Penanganan
medis korban bencana / disaster
Pelayanan
24 Jam Ambulans Gawat Darurat (Area dalam kota Jakarta dan luar Kota)
• Untuk
transportasi pasien dengan Perawat Ambulans sebagai pendamping;
• Untuk
MEDIVAC (Medical Evacuation), yaitu transportasi pasien dengan Tim Medivac
(Dokter & Perawat) sebagai
pendamping;
• Ambulans
Stand By.
Fasilitas
di Unit Gawat Darurat Yang Tersedia Meliputi :
• Ruang
tunggu
• Ventilasi
Mekanik
•
Defibrilator
• Bedside
Monitor
• Pulse
Oxymeter
• Monitor
Tekanan Darah
•
Elektrokardiografi (EKG)
• Peralatan
Resusitasi
Pemeriksaan
• Pada saat
masuk UGD, Perawat akan mengantar pasien ke tempat pemeriksaan dan menanyakan
tentang gejala/gangguan yang diderita, memeriksa nadi, tekanan darah, suhu
tubuh, dll.
• Petugas
administrasi akan menanyakan mengenai data identitas, nomor rekam medik dan
kartu asuransi (bila ada)
• Anda akan
diperiksa Dokter Jaga. Berikan informasi yang sejelas-jelasnya agar segera
diketahui penyakit/gangguan yang dialami.
Penunjang Medis
• Dokter
Jaga dapat meminta dilakukan pemeriksaan Laboratorium, Foto Rontgen, USG, EKG
dll, dalam rangka menegakkan diagnosa.
• Beberapa
pemeriksaan membutuhkan waktu 1 sampai 2 jam sehingga pasien harus menunggu
sebelum diberikan pengobatan.
Penanganan
• Penanganan
emergency akan segera dilakukan Dokter Jaga sedangkan penanganan definitif
setelah diagnosis ditegakkan.
• Bila
pasien memerlukan perawatan lanjutan maka akan ditempatkan pada Ruang Perawatan
Umum atau Ruang Intensif tergantung keadaan pasien
•
Pasien/keluarganya akan diminta persetujuan perawatan untuk kamar
perawatan dan Dokter yang akan merawat
• Pasien
yang tidak memerlukan perawatan akan dipulangkan setelah mendapatkan pengobatan
Dokter
Jaga akan berkonsultasi dengan Dokter Spesialis untuk tindakan yang bukan
kewenangannya
Penanganan emergency dilakukan
secara cepat, akurat dan komprehensif oleh tenaga medik dan perawat yang
profesional dengan didukung peralatan mutahir dan dapat diandalkan.
Penyakit/gangguan yang tidak membahayakan nyawa atau tidak memerlukan
penanganan segera, dapat ditangani di UGD namun pasien emergency tetap
didahulukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar